Kapolrestabes Semarang akan Diperiksa kembali Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Direktrur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah memeriksa Irwan dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Kini, kasus sudah masuk tahap penyidikan dan Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut.
Kendati demikian, Ade belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan itu dilakukan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: Pengamat Sarankan Spekulasi Soal Dugaan Firli Bahuri Peras Eks Mentan SYL Dihentikan, Apa Alasannya?
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Sebelumnya, SYL sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.
Namun, ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK, yakni terkait dugaan pemerasan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, saat ini, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Saat ini, beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.