Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Semarang akan Diperiksa kembali Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kapolrestabes Semarang akan Diperiksa kembali Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Tribunnews.com/Istimewa
Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Inilah sosoknya. - Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. 

Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.

IPW Sebut Kapolrestabes Semarang jadi Saksi Kunci Terungkapnya Kasus

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023) - Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023) - Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Polda Jateng)

Menanggapi soal kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa Irwan mempunyai peran besar dalam hal ini.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika Irwan merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut dan keterangannya akan membuat terang kasus.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Berita Rekomendasi

"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," imbuhnya.

Sugeng pun menyarankan agar Polda Metro Jaya memberikan perlindungan kepada Irwan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.

Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi. (Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV)

Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. 

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas