Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Ini Pernyataan Kapolri, Penyidik, Mahfud MD dan Presiden Jokowi
Buntut hal ini, pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Polda saat ini mengakui tengah menyelidiki dugaan pemerasan itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dia memastikan penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," kata dia.
Presiden Jokowi: Kalau saya komentar dibilang intervensi
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) lalu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Di sisi lain, Syahrul diduga terlibat kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian yang tengah diusut oleh KPK.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) lalu.
Jokowi mengatakan, persoalan hukum yang diduga melibatkan Syahrul masih simpang siur. Maka dari itu dia enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir bisa memicu anggapan ikut campur dalam proses hukum.
"Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi.
"Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.
Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum, sehingga dirinya berhati-hati memberikan pernyataan.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," jelas Jokowi.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.