Bersaksi di Kasus BTS, Menpora Dito Ungkit Nama Baik dan Tanggung Jawabnya ke Presiden Jokowi
Dito Ariotedjo, telah menjadi saksi hari ini, Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, telah menjadi saksi hari ini, Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dito bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Sebelum mengakhiri kesaksiannya, Dito menyampaikan harapannya agar keterangannya dapat membuat terang kasus ini.
"Terima kasih sudah diundang pak. Semoga bisa meng-clear-kan. Dan juga saya harap bisa membuka kebenarannya pak," kata Dito di hadapan Majelis Hakim.
Saat menyampaikan statement terakhir, dia sempat menyinggung soal nama baik.
Selain nama baik, dia juga menyinggung tanggung jawab terhadap Presiden RI, Joko Widodo, mengingat posisinya sebagai menteri.
"Nama saya ini dipertaruhkan pak. Dan saya punya keluarga. Dan saya punya tanggung jawab terhadap Bapak Presiden," ujarnya.
Baca juga: Di Persidangan, Hakim Perkenalkan Menpora Dito ke Eks Menkominfo Johnny G Plate
Hakim Ketua pun mengungkapkan bahwa kehadiran Dito ke persidangan selain membuat membuat terang perkara juga memang membawa sisi positif untuk membersihkan namanya.
"Itu yang juga saya bilang sama saudara tadi ya Pak Menteri. Ini ada sisi positifnya, membersihkan nama saudara di publik," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Adapun dalam persidangan ini, Dito memberikan keterangan berupa bantahan uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini termasuk untuk pengamanan perkara.
Pun saat dikonfirmasi mengenai keterangan saksi lain soal pengantaran uang, Dito membantah seluruhnya.
"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (terdakwa yang juga teman eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Tidak benar, Yang Mulia," kata Dito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.