Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Hanya Usut Impor Gula di Kemendag, Kejagung Juga Diminta Usut Impor Bawang Putih

Kenaikan sebagian harga komoditas tengah menjadi polemik di masyarakat, karena terjadi pada komuditas yang harganya diatur oleh pemerintah

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jangan Hanya Usut Impor Gula di Kemendag, Kejagung Juga Diminta Usut Impor Bawang Putih
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan sebagian harga komoditas tengah menjadi polemik di masyarakat, karena terjadi pada komuditas yang harganya diatur oleh pemerintah seperti beras, gula dan bawang putih.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pekan pertama Oktober harga beras rata-rata sebesar Rp 13.674 per kg, sedangkan gula pasir rata-rata harga gula pasir sebesar Rp 15.496 per kg dan bawang putih di Jawa yaitu Rp 34.408 per kg. Sementara, di Papua harga bawang putih mencapai Rp 52.518 per kg.

Menanggapi hal diatas, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan ketiga komuditas tersebut saat ini sedang ramai dan menuai berbagai issue dugaan permainan kuota Hinga korupsi.

"Beras gula dan bawang putih ini sedang ramai di publik, baru-baru ini pemerintah akan mengimpor beras hingga dua juta ton, akibat Indonesia darurat beras," ungkap Surya kepada media di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Selanjutnya untuk kasus gula, lanjut Surya, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah mengumumkan terkait peningkatkan status penanganan perkara soal dugaan tindak pidana korupsi penerbitan persetujuan impor Gula di Kemendag dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Bahkan Kejaksaan Agung sampai menggeledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula ini dan informasinya sudah ada pejabat yang diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang," jelas Surya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian terkait bawang putih, Kata Surya, yang menjadi ramai adalah dugaan permainan kuota Importasi Bawang putih melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kemendag.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Mulai Bidik Kementerian Perdagangan

"Dugaan permainan bawang putih ini lebih mengerikan, mulai dari DPR mendapatkan laporan monopoli bawang putih, KPPU sedang melakukan pendalaman, Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan hingga laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, tapi sejauh ini nampaknya belum tersentuh terkait kasus bawang putih tersebut," papar Surya.

Dia mendukung Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi, selain kasus impor gula, Kejaksaan Agung diminta ikut menelusuri dan mengusut tuntas soal dugaan permainan kuota Importasi bawang putih di Kemendag.

Baca juga: Kemendag Bantah Persulit Izin Impor Bawang Putih: Dikeluarkan Sesuai Kebutuhan Nasional

"Saya berharap kejaksaan Agung sekalian menelusuri terkait dugaan kasus bawang putih yang tengah ramai tersebut, bagaimanapun hal itu salah satu yang menyebabkan kenaikan harga Komoditas bawang putih," tutup Surya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan adanya dugaan korupsi impor bawang putih pada tahun 2020-2021. Hal itu telah dilaporkan ke KPK pada Juni 2022.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut. Oleh karenanya pihaknya mendukung Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan korupsi impor bawang putih.

"Betul karena nampaknya KPK melempem," kata Boyamin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas