Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenkes 2023: Simak Formasi serta Syaratnya, Batas Waktunya Diperpanjang
Kemenkes membuka buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Diketahui, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) batas waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang hingga hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Sehingga calon pelamar masih berkesempatan untuk submit pendaftaran.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dibuka untuk ribuan formasi.
Mengutip laman casn.kemkes.go.id, berikut rinciannya:
- CPNS: 154 Formasi
Alokasi kebutuhan berjumlah 154 Tenaga Dosen.
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Resmi dari KemenPANRB, Beserta Passing Grade
Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.
- PPPK: 7.095 Formasi
Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kemenkes dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun, dengan rincian kebutuhan:
- Jabatan Fungsional Kesehatan 4.998 (khusus), 1.390 (umum)
- Jabatan Fungsional Teknis 456 (khusus), 251 (umum)
Syarat Umum PPPK
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.