Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA: 40 Persen Anak Dapatkan Perundungan, 30 Persen Pernah Alami Kekerasan Seksual

Data Simfoni PPA mencatat 9.011 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 10.057 anak di sepanjang Januari hingga Oktober.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KemenPPPA: 40 Persen Anak Dapatkan Perundungan, 30 Persen Pernah Alami Kekerasan Seksual
freepik.com
ilustrasi perundungan. Berdasarkan catatan Asesmen Nasional sebanyak hampir 40% anak mengalami perundungan, lebih dari 30% peserta didik pernah mengalami kekerasan seksual, dan lebih dari 25% mengalami hukuman fisik. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris KemenPPPA, Pribudiartha N Sitepu, mengungkapkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022.

Berdasarkan catatan Asesmen Nasional sebanyak hampir 40 persen anak mengalami perundungan, lebih dari 30% peserta didik pernah mengalami kekerasan seksual, dan lebih dari 25% mengalami hukuman fisik.

Sementara data Simfoni PPA mencatat 9.011 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 10.057 anak di sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

"Di mana kekerasan terhadap anak di sekolah, termasuk perundungan, meningkat, dari 7,6 persen dari total kasus kekerasan terhadap anak pada 2022 menjadi 8,7 persen," tutur Pribudiartha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pribudiartha pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta.

Di samping itu, kejadian bunuh diri pada anak juga menunjukkan peningkatan.

Berita Rekomendasi

Selama Januari-September 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi 10 kasus bunuh diri anak, meningkat 10 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Sementara sebanyak 60 persen merupakan korban perundungan.

"Secara lebih spesifik, kami akan terus memperkuat peran anak sebagai pelopor dan pelapor, sebagai peer educator tentang hak-hak dan perlindungan anak, dan menjadi teman sharing yang dapat dipercaya sebayanya," katanya.

Seperti diketahui, KemenPPPA dan Kemendikbudristek melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas