Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU

Berikut ini passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU. Simak materi seleksi kompetensi dasar CPNS 2023 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU
ISTIMEWA
CPNS 2023 --- Simak passing grade SKD CPNS 2023, nilai ambang batas untuk lulus TKP, TWK, TIU di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar passing grade CPNS 2023.

Passing grade adalah nilai minimum untuk menentukan kelulusan pelamar CPNS 2023 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum itu, pelamar CPNS harus melihat pengumuman hasil seleksi adminsitrasi yang diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang masing-masing memiliki passing grade sesuai kategori pelamar.

Baca juga: Materi TWK CPNS 2023, Beserta Contoh Soal dan Kunci Jawabannya

Passing Grade CPNS 2023

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.

Berita Rekomendasi

1. TKP

Jumlah soal: 45

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 166

Nilai kumulatif tertinggi: 225

Bobot jawaban:

- Tertinggi +5

- Terendah +1

- Tidak menjawab +0

2. TIU

Jumlah soal: 35

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 80

Nilai kumulatif tertinggi: 175

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

- Tidak menjawab +0

3. TWK

Jumlah soal: 30

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 65

Nilai kumulatif tertinggi: 150

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

- Tidak menjawab +0

Baca juga: Tahap Setelah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD

Passing grade di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, dengan sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:

1. Peserta Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

2. Peserta Diaspora

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

3. Peserta penyandang disabilitas

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60

4. Putra/i wilayah Papua

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60

Baca juga: Contoh Soal TIU SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Kisi-kisinya

Materi SKD CPNS 2023:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Pelayanan publik: kemampuan menampilkan keramahan bekerja

- Jejaring kerja: kemampuan membangun dan membina hubungan

- Sosial budaya: kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat

- Teknologi informasi dan komunikasi: kemampuan memanfaatkan teknologi sesuai jabatan

- Profesionalisme: kemampuan melaksanakan tugas sesuai jabatan

- Anti radikalisme: kemampuan menjaring informasi terkait radikalisme.

2. Tes Inteligensi Umum (TIU)

Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan:

a. Verbal

- Analogi: kemampuan bernalar

- Silogisme: kemampuan menarik kesimpulan

- Analitis: kemapuan menganalisis informasi

b. Numerik

- Berhitung: kemampuan hitung sederhana

- Deret angka: kemampuan melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif: kemampuan menarik kesimpulan sesuai dua data kuantitatif

- Soal cerita: kemampuan analisis kuantitatif.

c. Figural

- Analogi: kemampuan bernalar

- Ketidaksamaan: kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar

- Serial: kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai:

- Nasionalisme: mewujudkan nilai kepentingan nasional

- Integritas: menjunjung kejujuran, ketangguhan, komitmen, konsistensi nasional

- Bela Negara: mempertahankan eksistensi negara

- Pilar Negara: memahami dan mengamalkan Pancasila

- Bahasa Negara: menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas