Di Luar Sidang Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Gelar Aksi depan Gedung MK
Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK pada Senin (16/10/2023).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK pada Senin (16/10/2023).
FMD Reformasi menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy.
FMD Reformasi mengingatkan MK adalah lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik.
"Mengubah aturan terlebih mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional adalah bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi," ujar koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal kepada media.
Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah'.
Menurut FMD Reformasi upaya tersebut disinyalir kuat demi memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
"Jika MK malah mengabulkan itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri," kata dia.
"Maka jika MK mengabulkan tuntutan tersebut maka rusak sudah tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis memberikan jalan pemimpin karbitan menggenggam kekuasaan," tutur Iqbal.
Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon. (*)