Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PSI: Ini Sebuah Kemunduran
Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pihaknya yang meminta usia minimal capres cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.
Baca juga: Ditolak MK, Siapa Saja Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres 2024?
Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama," tuturnya.
"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa," sambungnya.
Baca juga: Respons Gibran soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ya Ndak Papa
Dalam kesempatan yang Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.
Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres
"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun," tuturnya.
"Jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak yang diinginkan oleh PSI," Mikhail menambahkan.
Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.