Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Novel Baswedan Dapat Info Ada Kepala Daerah Diperas Oknum KPK, Pimpinan: Laporkan

Pimpinan KPK persilakan Novel Baswedan laporkan informasi dugaan kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Novel Baswedan Dapat Info Ada Kepala Daerah Diperas Oknum KPK, Pimpinan: Laporkan
kompas.com
Novel Baswedan. Pimpinan KPK persilakan Novel Baswedan laporkan informasi dugaan kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersilakan eks penyidik KPK Novel Baswedan untuk melaporkan informasi yang didapatnya ke KPK.

Informasi tersebut yaitu terkait dengan adanya dugaan kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

"Saya sarankan agar yang bersangkutan melaporkan ke aparat penegak hukum disertai dengan bukti," kata Alex kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan memiliki informasi ihwal kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK

Hal itu disampaikan Novel dalam siniar podcast 'BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?' yang tayang di akun YouTube-nya, Jumat (13/10/2023). 

"Saya mendapat informasi ada seorang kepala daerah yang juga menjadi korban pemerasan," ujar Novel dalam podcast bersama Bambang Widjojanto dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana tersebut, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Novel yang disingkirkan pimpinan KPK Firli Bahuri cs lewat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK

Berita Rekomendasi

"Dari informasi yang kami peroleh itu artinya dugaan sangat keras bahwa korban-korban pemerasan itu banyak," terang Novel. 

"Tapi, yang lebih menarik gini, ketika tadi saya katakan ada pemerasan yang itu merupakan level kejahatan korupsi yang tertinggi, kewenangan digunakan untuk meras, berarti paling enggak yang lainnya berani lah. Kalau seperti itu, saya sangat yakin kalau perbuatan ini sering dilakukan," imbuhnya. 

Novel Baswedan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Novel Baswedan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah membuka penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Belasan saksi termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin Egananta Joshua sudah diperiksa oleh tim penyidik gabungan Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kevin akan diperiksa kembali pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang. 

"Untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (13/10/2023). 

Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Firli akan dijadwalkan tim penyidik. 

Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini

Di sisi lain, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. 

Mereka ialah Mantan Menteri Pertanian SYL; Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Teruntuk SYL, KPK juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas