Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK yang Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Putusan MK yang Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Diwarnai Dissenting Opinion
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi RI menyatakan menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim MK.

Baca juga: Tolak Gugat Usia Capres Cawapres 35 Tahun, MK: Merupakan Kebijakan Pembentukan UU

"Bahwa terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023).

Dimana sebelumnya, Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Berita Rekomendasi

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas