Aldi Maliano, Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Hashim Djojohadikusumo Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Hashim Djojohadikusumo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Adi mengatakan hal yang dilaporkan yakni soal pernyataannya di media online yang menyebut Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 atas perintah Presiden Jokowi.
Padahal, Jokowi sendiri disebut Adi sudah membantah pernyataan tersebut.
"Dia mengatakan bahwa "partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada pilpres 2024 atas perintah Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Oleh karena itu, Adi menyatakan pihaknya sedang berupaya menuntut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu membersihkan nama Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia.
"Pak Jokowi jangan ditarik ke sana ke sinilah soal pencapresan ini. Biarkan dia fokus menyelesaikan pemerintahannya," kata dia.
Dia juga meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengn munggunakan nama Presiden Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.
Dalam hal ini, laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena pernyataan yang dipermasalahkan dalam laporan itu terjadi atau locus de lictinya di kawasan Jakarta.
"Tempat kejadian sebagaimana laporan adalah terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Jl. Iman Bonjol No. 1 RT 009/RW 004 Menteng - Jakarta) pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023," kata Kapolresta Kendari Kombes Eka Fatturahman kepada Tribunnews.com, Rabu (16/8/2023).
Atas hal itu, Eka menyebut pihaknya akan melimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nantinya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
"Mengingat locus de licti terhadap laporan polisi tersebut, akan dikirim ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.