Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Anwar Usman Ikut Rapat, Tak hanya Belokkan Amar Putusan Hakim MK, Tapi Membalikkan 180 Derajat

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeber sejumlah keganjilan keputusan yang diambil dalam rapat permusyawaratan hakim menjelang pengambilan keputusan MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sejak Anwar Usman Ikut Rapat, Tak hanya Belokkan Amar Putusan Hakim MK, Tapi Membalikkan 180 Derajat
dok.
Wakil Ketua MK Saldi Isra 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNNEWS.COM JAKARTA - Sejak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan, kehadirannya tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan hakim MK.

Keterlibatan Anwar Usman dalam RPH juga membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra tentang keanehan keputusan sidang MK yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.

Para hakim MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023 untuk memutuskan 3 perkara gugatan.

RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi Isra.

BERITA TERKAIT

Dalam putusannya yang dibacakan Senin kemarin, MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, dalam perkara ini, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, salah satunya hakim Saldi Isra. Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Saya Khawatir Kepercayaan Publik Runtuh

Saldi Isra mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

Ada total tujuh gugatan yang disidangkan MK terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menjelang sidang putusan, hakim konstitusi bakal melakukan rapar permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas