Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalur Alternatif Eks Dirut BAKTI Beri Bulanan Rp 500 Juta ke Johnny G Plate via Signal

Anang Latif pun membantah menggunakan Signal untuk menyembunyikan rahasia.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalur Alternatif Eks Dirut BAKTI Beri Bulanan Rp 500 Juta ke Johnny G Plate via Signal
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (18/10/2023). 

Ada Rp 500 juta per bulan yang peyerahannya dikomunikasikan via Signal.

Nilai Rp 500 juta per bulan itu disebut Anang Latif merupakan permintaan Johnny G Plate.

"'Ini anak-anak yang kerja di sini mereka kerja keras dan butuh insentif tambahan,' kata beliau. Sehingga  memerintahkan saya saat itu untuk mencari tambahan 500 juta setiap bulannya," ujar Anang Latif menceritakan ucapan Johnny G Plate.

Mendengar pengakuan Anang Latif itu, Johnny G Plate tampak menggeleng-gelengkan kepalanya di ruang sidang.

Setelahnya, dia terlihat berbisik kepada tim penasihat hukumnya.

Untuk informasi, keterangan Anang Achmad Latif ini sebagai saksi mahkota diberikan dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berita Rekomendasi

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas