Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih Eks Dirut BAKTI Soal Uang yang Diterima: Saya Pinjam Rp3 Miliar, Rp2 Miliar Bingkisan

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp3 miliar dalam bentuk dolar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Dalih Eks Dirut BAKTI Soal Uang yang Diterima: Saya Pinjam Rp3 Miliar, Rp2 Miliar Bingkisan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya Rp 5 miliar yang diterimanya terkait perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Namun Rp3 miliar dari Rp5 miliar diklaimnya sebagai pinjaman dari kawannya, Irwan Hermawan yang sama-sama sudah duduk di kursi terdakwa.

Menurut Anang Latif, uang Rp 3 miliar tu dipinjamnya pada akhir Desember 2021.

Baca juga: Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

"Pada saat itu saya datang ke rumah Pak Irwan, saya langsung tanya 'Wan punya uang 3 miliar enggak? Saya butuh, saya pinjam dulu,'" ujar Anang Latif di persidangan Rabu (18/10/2023) malam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp3 miliar dalam bentuk dolar.

"Beliau tanya 'Dolar enggak apa?' 'Enggak apa.' Saya ambil pada saat itu," kata Anang Latif.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sisanya, Rp2 miliar diperoleh Anang Latif dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, subkontraktor dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang Rp2 miliar itu diterima Anang Latif secara tunai di dalam sebuah bingkisan.

Kala itu, Januari 2022, Jemy Sutjawan sedang mengunjunginya dan cenderung tak banyak bicara.

"Kira-kira di Januari 2022, saat kunjungan, dan dia tidak banyak bicara. Tiba-tiba meninggalkan sebuah bingkisan," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G

Katanya, Anang Latif tak mengetahui isi bingkisan tersebut sebelum dibukanya.

Namun begitu tahu isinya uang Rp2 miliar, dia ogah mengkonfirmasi lagi ke Jemy Sutjiawan dan memilih menyimpannya.

"Terus kemudian saudara konfirmasi lagi enggak kalau seperti itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Anang Latif.

"Saya tidak konfirmasi," jawab Anang Latif.

Diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.

Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca juga: Kesaksian Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G: Bantah Terima Uang, Belum Pernah Komunikasi dengan Johnny

"Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000 yang diterima dari:Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000, Irwan Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000," dikutip dari dokumen dakwaan Anang Latif.

Dalam perkara ini, Anang Latif merupakan satu di antara enam terdakwa.

Bersamanya, turut dimeja hijaukan pula: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kantor Kominfo Terancam Dibuldoser oleh Sosok yang Iming-imingi Penyelesaian Kasus Korupsi BTS 4G

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas