Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi Digital Bantu Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu

Perlunya menggandeng sejumlah stakeholder dalam kolaborasi meredam peredar berita hoaks pemilu 2014.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aplikasi Digital Bantu Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks. Perlunya menggandeng sejumlah stakeholder dalam kolaborasi meredam peredar berita hoaks pemilu 2014. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi untuk menangkal hoaks dan hate speech bernama Peta Indonesia Literasi Politik, Tangkal Hoax dan Hate Speech di Indonesia dicatatkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen HAKI Kemenkumham RI, inovasi berupa aplikasi tangkal hoaks dan hate speech karya Susianah ini terdaftar dengan nomor register JID2023087383 dengan kode kelas 41.

"Inovasi anak bangsa ini memiliki manfaat besar dalam upaya mewujudkan Pemilu Damai 2024. Dalam aplikasi ini menyediakan fasilitas pelatihan secara daring dan luring, yakni pelatihan tentang literasi digital, politik dan gerakan nasionalisme mewujudkan Pemilu Damai 2024," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pencinta Tanah Air Indonesia (Petanesia), Eko Priyono, melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

Aplikasi karya Susianah yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP Petanesia ini dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan kasus hoaks dan hate speech.

Selain itu juga disediakan kanal untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kasus hoaks.

"Kanal tersebut terhubung dengan laman Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," ujar Eko.

Berita Rekomendasi

Eko menjelaskan organisasi Petanesia memberikan layanan tangkal hoaks dan hate speech di Indonesia.

Seperti diketahui, Susianah adalah anggota Muslimat NU yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Nasional, Wakil Ketua LKK PBNU Periode 2015-2022 dan Wakil Ketua Umum DPP Pencinta Tanah Air Indonesia (Petanesia) di bawah binaan Maulana Habib Luthfi bin Yahya.

Bawaslu Gandeng Kominfo dan Platform Media Sosial

Sebelumnya, guna memitigasi hal itu tidak terulang kembali, Bawaslu RI menggandeng sejumlah stakeholder dalam kolaborasi meredam peredar berita hoaks pemilu 2014.

"Kami berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), platform media sosial, media massa, dan content creator serta juga membentuk gugus tugas kampanye bersama KPI, KPU dan Dewan Pers,” ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda.

Herwyn mengimbau agar semua elemen masyarakat dan semua elemen terkait bergandengan tangan mengawasi setiap tahapan pemilu 2024.

Pihaknya memprediksi, puncak peredaran berita hoaks akan muncul di masa kampanye pemilu, yakni dua bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahkan nanti bisa juga penyebaran berita hoaks dilakukan agar masyarakat menolak hasil pemilu,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan media monitoring dan mempublikasikan informasi edukasi kepemiluan secara masif untuk meredam maraknya peredaran hoaks yang diprediksi akan semakin meningkat jelang hari H pemilihan 14 Februari 2024.

Baca juga: Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G

KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers diketahui telah membentuk gugus tugas pengawasan konten media sosial untuk meminimalisir sumber berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan isu suku ras, agama, antargolongan (SARA) yang kerap muncul di media sosial selama selama tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap gugus tugas tersebut mempermudah dalam menyaring berita bohong di berbagai platform media sosial. 

"Gugus tugas dibentuk sebagai alat edukasi, sumber berita benar/positif untuk meminimalisir hoaks,” ucap Bagja.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyambut baik dorongan Bawaslu untuk melakukan pencegahan hoaks dan disinformasi bersama-sama. Menurutnya, hal ini memang perlu gerakan cepat agar tidak cepat menyebar.

"Soal mekanisme yang cepat, harus take down jika ada (konten) yang kurang baik. Intinya kita harus sepakati, kalo ada konten begitu, langsung saja putuskan dalam waktu tertentu," kata Budi Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas