Kemenag dan Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi.
Istitha'ah merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.
Jemaah haji, kata Arsad, akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.
Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.
"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang," ujar Arsad.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arsad dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
"Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," tambah Arsad.
Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.
Kemenag, menurut Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.
"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," ucap Arsad.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengatakan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, ada lima penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi, antara lain pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jemaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji, kata Liliek, mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup).
Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.