Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online

Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah mengatakan, semua lini kehidupan kini dipenuhi oleh canggihnya kemajuan teknologi melalui digitalisasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online
shutterstock
ilustrasi belanja online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah mengatakan, semua lini kehidupan kini dipenuhi oleh canggihnya kemajuan teknologi melalui digitalisasi.

Sebab itu, dia menekankan perlindungan konsumen dalam transaksi online.

"Dulu kalau mau judi harus datang ke tempat judi tapi sekarang bisa judi online, begitupun hal lain seperti kita mau menonton, dulu harus ke bioskop namun sekarang bisa nonton via online atau dengan canggihnya dunia digital sekarang," kata Fadhlullah, dalam Webinar Forum Digitalk dengan tema "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online" yang digelar Kementerian Kominfo melalui Dirjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Rabu (25/10/2023).

"Dunia digital seperti yang kita tahu besar sekali pendapatannya disini, begitu pula bagi yang mampu memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri contohnya YouTube, TikTok dengan pemanfaatan yang lebih besar," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Perekonomian II Kemenkominfo Dewi Susilorini Kusumoningrum mengungkapkan, per 3 Maret 2023 total jumlah penyanggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. 

Ada pun, lanjut dia, sebanyak 4567 entitas pinjol legal telah atau diblokir sejak tahun 2018-2023.

"Ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar/beritin OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu pelunasan yang singkat tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, video, maupun data pribadi lainnya, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, melakukan penagihan secara tidak beretika," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan nonyuridis yakni keamanan transaksi tidak pahamnya konsumen dalam transaksi e-commerce," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas