Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Saksikan Rumahnya di Bekasi Digeledah Polisi

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu mengatakan Firli juga menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Saksikan Rumahnya di Bekasi Digeledah Polisi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Foto dok./ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Perumahan Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Saat digeledah, Firli kabarnya berada di dalam rumah tersebut.

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu mengatakan Firli juga menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

"Iya (menyaksikan). Beliau (Firli) ada di kediaman tapi beliau enggak ngikutin (penggeledahan), beliau ada di kediaman," kata Rony saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Di samping pihak kepolisian, Roni menyebut jika terdapat perugas KPK yang datang dalam penggeledahan tersebut.

"Ada (pihak KPK)," ujarnya.

Baca juga: Rumah yang Digeledah Polisi di Jakarta Selatan Diduga Safe House Ketua KPK Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Selain rumah di Bekasi, polisi juga menggeledah rumah Firli lainnya di  kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kertanegara, terlihat sejumlah pihak kepolisian sudah berada di depan sebuah rumah bernomor 46.

Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut. Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.

Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Namun, belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.

"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yg digeledah ini infonya yanb no 46," jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

Rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) digeledah polisi.
Rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) digeledah polisi. (Tribun Jakarta/Annas)

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas