Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti RUU Disahkan, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Bentuk Badan Perampasan Aset

Nantinya, badan tersebut akan menjalankan tugas pelacakan dan pemulihan aset sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menanti RUU Disahkan, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Bentuk Badan Perampasan Aset
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung berencana membentuk Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana membentuk Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.

Rencana itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Jaksa Agung, Burhanuddin dengen Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas pada Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan

"Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangannya.

Nantinya, badan tersebut akan menjalankan tugas pelacakan dan pemulihan aset sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Tugas itu mesti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang kerap menghukum para terpidana dengan uang pengganti dan/ atau denda.

Baca juga: Para Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Minta Pengembalian Aset

"Proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda," kata Burhanuddin.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Menteri PAN-RB, Azwar Anas menyampaikan bahwa pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian merupakan bentuk penguatan kelembagaan.

Penguatan kelembagaan itu diharapkan dapat memaksimalkan upaya perampasan aset para pelaku tindak pidana.

"Dari desain kelembagaan, ada penguatan soal Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan yang sebelumnya hanya Pusat Pemulihan Aset. Ini secara kapasitas kelembagaan lebih kuat, dari eselon II ke eselon I. Fungsinya sebagai techno structure untuk menunjang operating core Kejaksaan bisa semakin optimal," kata Azwar Anas dalam keterangannya.

Sebagai informasi, hingga kini RUU tentang Perampasan Aset sudah berada di tangan DPR, sebab Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surpres terkait itu.

Untuk menunjang RUU tersebut ketika sudah disahkan, Kementerian PAN-RB menilai bahwa upaya pembentukan Badan Perampasan Aset sudah diperlukan.

“Kementerian PAN-RB harus mendukung secara kelembagaan, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas