Polda Metro Kirim SPDP, Geledah 2 Rumah Firli Bahuri, Sinyal Bakal Tersangka ?
Setelah memeriksa Firli Bahuri, Polda Metro lanjut geledah rumahnya di Jaksel dan Bekasi hingga menyita sejumlah bukti, tanda-tanda bakal tersangka ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Maraton Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Selasa (24/10/2023) Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro di Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan ke SYL.
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.
Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.
Pucuk pimpinan KPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selang dua hari, Kamis (26/10/2023) Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli Bahuri.
Rumah di Bekasi merupakan rumah pribadi dan rumah di Kertanegara, Jaksel rumah sewaan.
Sejumlah barang bukti diangkut dari dua lokasi tersebut.
Sebelumnya beberapa kali beredar kabar Polda Metro mengeledah rumah dan ruang kerja Firli di KPK.
Teranyar penyidik Polda Metro juga telang mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) namun masih bersifat umum.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui telah menerima SPDP.
Lantas akankah Firli Bahuri naik statusnya dari saksi ke tersangka ?
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, Siapa Tersangkanya ?
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).