Polda Metro Kirim SPDP, Geledah 2 Rumah Firli Bahuri, Sinyal Bakal Tersangka ?
Setelah memeriksa Firli Bahuri, Polda Metro lanjut geledah rumahnya di Jaksel dan Bekasi hingga menyita sejumlah bukti, tanda-tanda bakal tersangka ?
Penulis: Theresia Felisiani
"Jangan (KPK) hanya mengurusi OTT bupati, wali kota, camat, lurah. Level-level besar lah seperti (semisal ada korupsi) APBN."
"Jangan dengan Kejaksaan Agung yang ratingnya sampai 80 persen, sedangkan KPK cuma 70 persen," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggeledah dua kediaman milik Firli Bahuri, yakni di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini.
Menurut sumber Tribunnews.com, rumah di Kertanegara merupakan safe house Firli Bahuri.
Rumah di Kertanegara juga tak tercantum di LHKPN Firli Bahuri.
Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri
Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).
Meski begitu, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli jika keterangannya masih dibutuhkan.
"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Kabareskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/10/2023).
Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Baca juga: Ada pegawai KPK di Rumah Firli Bahuri yang Digeledah Polisi, Ali Fikri: Diminta Penyidik
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.
"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.