Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Kirim SPDP, Geledah 2 Rumah Firli Bahuri, Sinyal Bakal Tersangka ?

Setelah memeriksa Firli Bahuri, Polda Metro lanjut geledah rumahnya di Jaksel dan Bekasi hingga menyita sejumlah bukti, tanda-tanda bakal tersangka ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Kirim SPDP, Geledah 2 Rumah Firli Bahuri, Sinyal Bakal Tersangka ?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Setelah memeriksa Firli Bahuri, Polda Metro lanjut geledah rumahnya di Jaksel dan Bekasi hingga menyita sejumlah bukti, tanda-tanda bakal tersangka ? 

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) namun masih bersifat umum.

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.

Rumah Digeledah, MAKI Harap Firli Ditetapkan Jadi Tersangka Pekan Depan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pekan depan jika polisi menemukan dua alat bukti dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (26/10/2023) di kediaman Firli.

"Menurut saya malah saya minta kepada penyidik Polda Metro Jaya maksimal minggu depan jika sudah ditemukan dua alat bukti," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.

Boyamin juga mengungkapkan, jika Firli tidak segera ditetapkan tersangka, maka dia akan melakukan gugatan pra peradilan ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Namun, sambungnya, ketika penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan cukup bukti terhadap Firli, maka lebih baik untuk dihentikan kasusnya.

"Kalau minggu depan tidak ada penetapan tersangka, saya mengambil opsi menggugat pra peradilan melawan Polda Metro Jaya karena tidak segera memberikan kepastian."

"Kalau tidak cukup (alat bukti), ya dihentikan (kasus) supaya tidak membuat gaduh dan saling menyandera penegak hukum," kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk tidak bersinggungan lagi dengan Firli jika pensiunan jenderal bintang tiga ini ditetapkan tersangka.

Dia mengatakan KPK lebih baik mengurusi kasus korupsi yang besar ketika Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Meskipun nggak ada Firli, kena sandungan, tapi KPK itu tetap hebat karena ada empat pimpinan lain dan nanti kalau segera ditunjuk Plt-nya segera konsolidasi dan membuat prestasi hebat di sisa jabatan masih satu tahun ini," katanya.

Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri).
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri). (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Lebih lanjut, Boyamin mendorong agar KPK tidak mau kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya menangani kasus korupsi skala besar atau 'big fish'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas