Polda Metro Kirim SPDP, Geledah 2 Rumah Firli Bahuri, Sinyal Bakal Tersangka ?
Setelah memeriksa Firli Bahuri, Polda Metro lanjut geledah rumahnya di Jaksel dan Bekasi hingga menyita sejumlah bukti, tanda-tanda bakal tersangka ?
Penulis: Theresia Felisiani
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri harus segera mundur dari jabatan Ketua KPK.
Hal itu disampaikan merespons rumah Firli Bahuri yang sedang digeledah Polda Metro Jaya.
"Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Menurut Praswad, semakin lama Firli undur diri, maka hal itu akan jadi beban KPK secara kelembagaan.
Ketua IM57+ Institute itu lalu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK.
"Presiden untuk segera mempersiapkan Plt Ketua KPK," kata Praswad.
Dia kemudian menyinggung Firli agar tidak lagi memakai diksi "Corrupt Fight Back".
"Firli jangan coba-coba mempermainkan Diksi 'Corruptor Fight Back', ini sama sekali bukan. Pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo) adalah tindak pidana di dalam tindak pidana," kata eks penyidik yang dikeluarkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) ini.
Kuasa Hukum Klaim Polisi Tak Temukan Bukti Apapun saat Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi & Jaksel
Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli pada Kamis (26/10/2023).
Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Iya bener lah, ada berita acaranya kan. Digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa apa, enggak ada satu pun," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Nasib Ketua KPK Firli Bahuri, Ajudan Ditarik ke Bareskrim, Dapat Kiriman Raket dan Jagung
Penggeledahan disebut Ian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya disetiap ruangan yang ada di dua lokasi tersebut.
Semua barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya tersebut memang milik penyidik untuk keperluan penggeledahan.
"Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti sama dia, juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukan, itu yang harus di clean-kan," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)