Ketua KPK Firli Muncul Pegang Raket, Tumbang Dalam Laga Badminton KASAD Cup Lawan Jenderal Dudung
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti kompetisi KASAD Cup Badminton 2023 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Editor: Wahyu Aji
Namun, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan rumah itu bukanlah safe house, melainkan lobby house.
Praswad menduga, rumah itu dijadikan Firli Bahuri untuk bertemu para pejabat, termasuk SYL.
Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
"Penggunaan rumah yang diduga digunakan oleh Firli Bahuri bertemu dengan pejabat dan bahkan SYL yang terkait kasus sedang ditangani KPK, tentu tidak dapat dianggap sebagai safe house."
"Hal tersebut mengingat rumah tersebut merupakan rumah yang tidak masuk dalam LHKPN dan bukan digunakan untuk mendukung operasi intelejen KPK. Rumah tersebut lebih tepat disebut 'Lobby House' karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Praswad, istilah safe house biasanya merujuk pada rumah yang dijadikan tempat aman dalam mendukung aktivitas intelejen dan surveillance, atau tempat rahasia dalam mendukung operasi intelejen dan surveillance dalam mendukung penegakan hukum.
"Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN, tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui," kata Praswad.
Hanya saja, jika peruntukan tempat itu memang digunakan untuk kebutuhan pribadi Firli Bahuri, maka hal itu bisa jadi disebut penyalahgunaan kewenangan.
"Lalu, terhadap rumah tersebut. Apabila ternyata rumah tersebut tercatat di KPK, malah akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melakukan lobi."
"Hal tersebut berangkat dari dua asumsi, pertama, apabila rumah tersebut disewa atau dibeli pribadi maka dari mana Firli mendapatkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan, asumsi kedua, apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Firli telah menerima gratifikasi karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan," ujar Praswad.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Desak Dewan Pengawas Segera Panggil Firli Bahuri
Pengacara Firli Beri Respons
Diberitakan sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut rumah di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan itu memang disewa Firli.
Ia menyewanya dari seseorang berinisial E.
Adapun rumah tersebut, disewa menggunakan dana pribadi.
"Ya betul, itu menggunakan dana pribadi, nggak pake dana lain," kata Ian, Sabtu (28/10/2023).