Bareskrim Polri Sebut Dito Mahendra Masih Bungkam soal Asal Usul Senjata Api Ilegal
Bareskrim Polri nampaknya masih harus bekerja lebih ekstra untuk menggali asal-usul senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri nampaknya masih harus bekerja lebih ekstra untuk menggali asal-usul senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Hal ini karena hingga saat ini, Dito Mahendra alias DM masih bungkam atau tutup mulut untuk memberikan informasi dari mana senpi ilegal tersebut kepada penyidik.
"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, Djuhandani mengatakan dengan bungkamnya Dito tak membuat penyidik mendapat hambatan dalam menyidik kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Kabur dari Kasus Senpi Ilegal, Termasuk Nindy Ayunda?
Sebab, Djuhandani menilai keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan dalam membongkar suatu perkara.
"Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan mengmbangan lebih lanjut. Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan, ini juga menjadi hal yang bukan krusial," jelasnya.
"Dia tidak mengaku, namun alat bukti-bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak maslah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," sambungnya.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Di sisi lain, Djuhandani menyebut penyidik juga telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan.
Namun, Jaksa Peneliti menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.
"Ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal usul senjata," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).