Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Imam Tewas di Tangan 3 Oknum Anggota TNI: Sempat Minta Air, Sesak Napas, Hingga Meronta

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin (30/10/2023).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Detik-detik Imam Tewas di Tangan 3 Oknum Anggota TNI: Sempat Minta Air, Sesak Napas, Hingga Meronta
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur saat datang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Mendapati keadaan itu, alhasil para terdakwa pun berkesimpulan bahwa Imam Masykur sudah meninggal dunia.

"Di dalam mobil pada saat perjalanan tol Jatikarya, Cimanggis, Depok.

Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas