KPK Beri Alasan Kenapa Belum Terima Supervisi Polda dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan
KPK menjawab surat permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab surat permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut dikirim ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Dalam surat tersebut, dijelaskan Ali, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka pihaknya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu.
Kata dia, koordinasi dimaksud penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
"Dari informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," kata Ali.
"Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya belum mendapatkan respons dari KPK perihal permohonan supervisi atau pengawasan atas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memyebut, belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Ade memastikan penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu masih berjalan.
Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan Permintaan Supervisi dari Polda terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL
"Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," kata dia.