Laksamana Yudo Ungkap Pengalamannya Saat Tahu Keterlibatan Mafia Tanah pada Sengketa Lahan di Bekasi
Yudo mengatakan, bahwa persoalan mafia tanah itu baru dirinya ketahui tak lama setelah ia menjabat sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkap pengalamannya saat dirinya mengetahui adanya keterlibatan mafia tanah dalam persoalan lahan seluas 48 hektare yang dimilik TNI di wilayah Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun hal itu Yudo ungkapkan saat beri sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)
Yudo mengatakan, bahwa persoalan mafia tanah itu baru dirinya ketahui tak lama setelah ia menjabat sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 lalu.
Saat itu Yudo sempat diperingati oleh bawahannya agar pembangunan di area tanah di Jatikarya tak dilanjut terlebih dulu lantaran adanya permasalahan di area tersebut.
"Sehingga saya cek surat-suratnya bahkan seingat saya waktu saya pangkat kapten saya pernah tidur di salah satu perumahan milik Irjen TNI di Jatikarya. Itu seingat saya punya TNI loh kok ini bisa dikuasai orang lain," ujar Yudo.
Usai mengecek surat-surat tersebut lalu Yudo pun meyakini bahwa tanah itu memang benar dimiliki oleh TNI.
Namun dalam perjalanannya, ia mengatakan bahwa tanah di Jatikarya itu sempat digugat dan hasilnya TNI kalah dalam gugatan tersebut.
"Tentu dari situ saya cek surat-suratnya ternyata suratnya ada dan saya yakin ini ada mafia tanah," jelasnya.
Setelah mengetahui keadaan itu, lantas Yudo pun melaporkan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat tembusan dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
"Sehingga dari Polri ditindaklanjuti bersama dengan Satgas melaksanakan rapat-rapat ngecek dan sebagainya dan saya tahu betapa sulitnya," ujarnya.
"Ternyata yang dihadapi mafia tanah ini bukan orang sembarangan bahkan di tubuh kami (TNI) pun banyak yang terlibat," sambungnya.
Hasilnya setelah adanya laporan tersebut, persoalan lahan di Jatikarya pun berhasil diselesaikan oleh Satgas Mafia Tanah dan berhasil menyelamatkan nilai aset milik TNI senilai Rp 10 Triliun.
"Dan saya berterima kasih kepada satgas mafia tanah yang telah menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 Triliun," ucapnya.
Atas dasar pengalamannya itu, Yudo pun mengakui bahwa mafia tanah itu benar ada dan bukan hanya isapan jempol belaka.
Kendati demikian, sesuai instruksi Presiden dirinya menegaskan bahwa pihaknya beserta unsur penegak hukum lainnya tak ingin kalah dengan adanya perilaku mafia tanah.
"Saya kira saya ingin menyampaikan bahwa tentang mafia tanah itu benar dan terjadi di lingkungan TNI. Sehingga saya ingat pesan presiden, pesannya Menteri ATR/BPN gebug mafia tanah, dan mafia tanah harus disikat," tegasnya.
Terkait hal ini dikutip dari laman resmi Puspen TNI, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Panglima Yudo kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.