Perbandingan Harta Suhartoyo, Ketua MK yang Baru, dengan Anwar Usman, Selisih Rp18,6 Miliar
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, resmi menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Untuk kendaraan, Suhartoyo memiliki tiga mobil senilai Rp810.000.000, dengan rincian merek Toyota Hardtop, Jeep Wilys, dan Toyota Alphard.
Selain itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp188.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp7.264.386.796.
Anwar Usman, yang hartanya lebih banyak dibanding Suhartoyo, memiliki 31 tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.176.100.000.
Tanah dan bangunan milik Anwar tersebar di Bima, NTB; Bekasi, Jawa Barat; Tangerang Selatan, Banten; dan Lumajang, Jawa Timur.
Meski demikian, tak semua tanah dan bangunan Anwar tersebut berstatus hasil sendiri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Empat belas tanah dan bangunan miliknya di Bima merupakan hasil warisan.
Untuk masalah kendaraan, Anwar juga memiliki lebih banyak mobil ketimbang Suhartoyo.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mempunyai dua mobil Toyota Minibus, Toyota Kijang, dan Toyota Corolla, serta satu motor Honda dengan nilai Rp301.000.000.
Tak hanya itu, Anwar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000, surat berharga senilai Rp123.000.000, serta kas dan setara kas yang berjumlah fantastis, yaitu Rp27.593.212.061.
Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Pada sidang kode etik sembilan Hakim MK yang digelar Selasa (7/11/2023), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.
Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.
Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.
Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.