Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Terima Kritikan Publik Sebagai Bahan Evaluasi

Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritik publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Terima Kritikan Publik Sebagai Bahan Evaluasi
YouTube Kompas TV
Inilah pernyataan Suhartoyo usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritik publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK. 

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Baca juga: Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi. 

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat. 

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas