Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Penting Fatwa MUI Soal Bela Palestina Hukumnya Wajib

Komisi Fatwa MUI terbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, ini 5 point pentingnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 5 Poin Penting Fatwa MUI Soal Bela Palestina Hukumnya Wajib
Tribunnews/Rina
Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Komisi Fatwa MUI terbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, ini 5 point pentingnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Terdapat 5 poin penting yang tertuang dalam fatwa tersebut.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Alasan MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk Israel : Haram Dukung Tindakan Penghilangan Jiwa

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Berikut 5 diktum tersebut yang dirangkum dari rilis resmi MUI

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BERITA TERKAIT

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas