Anwar Usman Tak Hadir saat Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman tampak tidak hadir dalam acara pelantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin
Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman tampak tidak hadir dalam acara pelantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023).
Dilihat Tribunnews.com dalam siaran langsung pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK, hanya terdapat delapan hakim MK yang hadir termasuk Suhartoyo.
Selain Suhartoyo, tujuh hakim MK yang hadir yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan M. Guntur Hamzah.
Saat Suhartoyo mengucapkan sumpah dan janji sebagai Ketua MK, tujuh hakim MK yang hadir itu berdiri di depan Suhartoyo.
Selain oleh tujuh hakim MK, pelantikan juga dihadiri Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqqie.
Hingga saat ini, belum diketahui alasan mengapa Anwar Usman tidak hadir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK
Ketidakhadiran Anwar usman, dibenarkan oleh Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria.
"Pak Anwar Usman tidak hadir," katanya, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK lantaran dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkaran nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK.
Menindaklanjuti putusan MKMK itu, MK kemudian melakukan pemilihan Ketua MK pada Kamis (9/11/2023) lalu dan hasilnya terpilih Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Resmi jadi Ketua MK
Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.