Anggota BPK Pius Lustrilanang yang Ruang Kerjanya Disegel KPK Punya Harta Rp 9,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja milik Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
1. Mobil, BMW 0 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 400.000.000
2. Mobil, TOYOTA VOXY Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 350.000.000
3. Mobil, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 A/T Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 235.000.000
Pius Lustrilanang juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp95.000.000. Surat berharga senilai Rp 540.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.778.259.141.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya membenarkan tim penyidik menyegel ruang kerja dari Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang.
Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya terkait adanya upaya paksa penyegelan di ruangan kerja milik Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.
Hanya saja Ghufron masih belum mau menyampaikan keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Ghufron menegaskan apabila sudah ada laporan dari tim KPK di lapangan, baru pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ghufron.