Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Hindari Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Mengaku Mau Diperiksa Dewas KPK

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut konfirmasi ketidakhadiran itu disampaikan langsung oleh pihak KPK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Hindari Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Mengaku Mau Diperiksa Dewas KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (14/11/2023). 

Pasalnya, dijelaskan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pihaknya Selasa besok sudah terjadwal untuk agenda lain.

Maka dari itu Dewas KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada pekan depan.

"Sampai sekarang Pak FB (Firli Bahuri) belum hadir, apabila hari ini tidak hadir maka sesuai hasil rapat Dewas, akan dijadwal ulang minggu depan," kata Albertina saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Besok Dewas sudah ada agenda kegiatan, apabila tidak hadir akan dijadwal ulang minggu depan," imbuhnya.

Panggilan pemeriksaan Firli Bahuri terkait laporan dugaan pertemuan dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini sudah yang kedua kali.

Pertama, dia dipanggil bersama pimpinan lain pada 27 Oktober 2023.

Namun dengan dalih ada kegiatan lain, Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang setelah 8 November.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa besok.

Penjadwalan ulang pemeriksaan ini, kata Ali, dilakukan mengingat pada undangan pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri sudah terjadwal untuk kegiatan-kegiatan lainnya.

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan, klaim Ali, Firli akan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dan pemerasan tersebut, sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini.

"Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas