Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Sudin, KPK Turut Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV Vita Ervina soal Kasus SYL

KPK telah menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Usai Sudin, KPK Turut Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV Vita Ervina soal Kasus SYL
dpr.go.id
KPK telah menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus SYL. 

Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.

KPK mengatakan sebenarnya Sudin dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menyeret SYL di hari yang sama.

Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono

Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas