Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS Kominfo
Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah mengakui perbuatannya yakni menerima Rp 40 miliar terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar.
"Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (16/11/2023) malam.
Baca juga: Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya
Uang Rp 40 miliar diakui Qosasi diterimanya bukan untuk pengamanan kasus melainkan untuk mengkondisikan audit yang dilakukan BPK terkait proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Kuntadi.
Hingga kini upaya pengkondisian audit itu masih didalami tim penyidik.
Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta menikmati uang untuk mengurus audit proyek BTS ini.
"Apakah uang ini semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2023), setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.