Kata Firli Bahuri soal Tutupi Wajah setelah Diperiksa: Akui Butuh Jeda, Merasa Situasi Abnormal
Firli Bahuri angkat bicara usai aksinya menutup wajahnya dengan tas dari dalam mobil viral, sebut dirinya butuh waktu jeda karena situasi abnormal.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Terkait dengan kasus pemerasan ini, Firli sendiri mengaku bingung mengapa sampai terseret kasus pemerasan tersebut.
Namun, Firli menegaskan bahwa ia tak pernah memeras dan menerima suap dari pihak manapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," sebutnya.
Firli juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, karena sama-sama mengharapkan keadilan.
Baca juga: Usai Diperiksa Dewas Terkait Pertemuan dengan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Pengawalan Ketat
Terkait dengan pemeriksaan, polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil Firli kembali untuk memanggil Firli kembali setelah analisa dan evaluasi (anev).
Usai anev dilakukan, bari polisi melaksanakan gelar perkara.
"Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, diketahui Firli sempat beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli enggan disebut mangkir karena ia absen dalam pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengaku selalu menyurati penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya itu.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Tegaskan Tak akan Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Meski dituduh terlibat kasus pemerasa itu, Firli juga memastikan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK meski dituduh melakukan pemerasan kepada SYL.