Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia

Besaran UMP di wilayah DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan, menjadi Rp 5.063.000, simak cara menghitung dan rumus menetapkan upah di Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
freepik
Ilustrasi uang - Besaran UMP di wilayah DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan, menjadi Rp 5.063.000, simak cara menghitung dan rumus menetapkan upah di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran UMP Jakarta tahun 2024 akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data dari tahun lalu, UMP DKI Jakarta selalu menjadi yang tertinggi.

Pada tahun ini UMP Jakarta kembali mengalami kenaikan, yaitu dari Rp 4.901.798 jadi Rp 5.063.000.

Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan di Jakarta.

Mengutip dari Jateng.Tribunnews.com, kenaikan UMP Jakarta 2024 ini disampaikan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000

Kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024, yaitu sebanyak Rp 165.643.

BERITA TERKAIT

Pada dasarnya UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang sudah menjelaskan bahwa rincian kenaikan UMP di masing-masing wilayah Provinsi harus diumumkan paling lambat pada hari ini, 21 November 2023.

Penetapan UMP ini juga dilakukan melalui perhitungan dan penetapan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Baca juga: UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang

Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia

Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

1. Berdasarkan Satuan Waktu

Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

a. Penetapan Upah per Jam

Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21

2. Berdasrkan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000

(Tribunnews.com/Oktavia WW) (TribunJateng.com/Deni Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas