Firli Klaim Mobil Pribadi Hilang di Bareskrim, MAKI: Bohong, Cuma Didramatisir
Boyamin menganggap klaim Firli soal mobil pribadinya hilang di Bareskrim Polri adalah bohong. Dia mengatakan orang sembarangan tidak bisa masuk.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Yang kedua saya hadir dan menuntaskannya (pemeriksaan kasus SYL), tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya, dan saya melihat tidak saya temukan kendaraan tersebut."
"Sehingga, seseorang menyampaikan kepada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya dan mengantar saya keluar dari tempat," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Dewas KPK Bakal Periksa Pejabat Kementan hingga Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menyeruak setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kemudian, kasus ini sudah naik ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, sudah ada 99 orang saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi