Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anggota DPR: Sangat Memalukan
Tobas menyayangkan lantaran KPK yang dianggap menjadi lembaga pemberantas korupsi justru ketuanya jadi tersangka.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sangat memalukan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," kata Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Respons Ganjar dan Mahfud MD soal Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tobas menyayangkan lantaran KPK yang dianggap menjadi lembaga pemberantas korupsi justru ketuanya jadi tersangka.
"KPK yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menuturkan Komisi III DPR akan melakukan rapat internal membahas penetapan tersangka terhadap Firli.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Segera Keluarkan Surat Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.