Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka 

Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka 
Youtube Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.

Baca juga: Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alex mengatakan, Firli Bahuri tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. 

Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.

Baca juga: Belum Ada Rencana Mundur, KPK Menanti Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alex.

Alex mengakui Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka

Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden. 

"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya. 

Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas