Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Istana Masih Tunggu Surat dari Polri soal Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Ari memahami bahwa jika pimpinan KPK ditetapkan tersangka, maka harus diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pihak Istana Masih Tunggu Surat dari Polri soal Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas