Polisi Akan Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara
Surat tersebut rencananya akan dikirimkan langsung hari ini sekaligus dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Sekretariat Negara (Sesneg).
Surat tersebut rencananya akan dikirimkan langsung hari ini sekaligus dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut.
"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Status Tersangka Firli Bahuri Jadi Rujukan Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Arief mengatakan hari ini juga, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan berkomunikasi guna tindak lanjut proses penyidikan kasus itu.
Nantinya, dalam komunikasi itu, penyidik bakal menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Harus Berhenti dari Ketua KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah berstatus tersangka.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau mengacu ke undang undang memang demikian," sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK.
Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK
Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."