Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Karier Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Jabat Asisten Sespri SBY

Berikut rekam jejak karier Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekam Jejak Karier Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Jabat Asisten Sespri SBY
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berikut rekam jejak karier Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Pada 2019, Firli sempat menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Selanjutnya, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.

Dalam pemberantasan korupsi, Firli Bahuri pernah mengungkap kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Saat masih berpangkat AKBP, mantan anggota tim independen Polri ini mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK 

Ketua KPK Firli Bahuri saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ketika menjadi Kapolda NTB, ia memimpin Polda NTB yang sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).

Firli Bahuri juga telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

Sementara itu, Firli Bahuri juga mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Rekomendasi

Polisi kini menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Mundur usai Jadi Tersangka: Agar Tak Jadi Beban KPK

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas