Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sampaikan Permintaan Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka. 

OTT di Kaltim

KPK menangkap 11 orang dalam OTT di Kaltim. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.

Meski begitu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa jumlah itu masih bisa berkembang.




"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya 4 orang. Tapi masih bisa berkembang," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat.

Hanya saja Ghufron tidak mengungkap identitas 11 orang yang ditangkap itu.

Ia baru menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam OTT ini terkait pengadaan barang dan jasa.

Tim KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan beberapa barang lainnya sebagai bukti awal.

BERITA TERKAIT

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. 

Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas