Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
OTT di Kaltim
KPK menangkap 11 orang dalam OTT di Kaltim. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Meski begitu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa jumlah itu masih bisa berkembang.
"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya 4 orang. Tapi masih bisa berkembang," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat.
Hanya saja Ghufron tidak mengungkap identitas 11 orang yang ditangkap itu.
Ia baru menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam OTT ini terkait pengadaan barang dan jasa.
Tim KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan beberapa barang lainnya sebagai bukti awal.
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.
"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)