Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Kolase Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri. 

Lebih lanjut, terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu Firli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.


Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Baca juga: Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas