Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Berita Rekomendasi