Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda)